Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Penyebab Terjadinya Sengketa Internasional

Sengketa Internasional disebut dengan perselisihan yang terjadi antara Negara dan Negara, Negara dengan individu atau Negara dengan badan-badan / lembaga yang menjadi subjek internasional.
Sengketa tersebut terjadi karena berbagai sebab, antara lain :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian Internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi perjanjian Internasional.
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi
5. Adanya intervensi terhadap kedaulatan Negara lain
6. Perluasan pengaruh politik& ideologi terhadap negara lain
7. Adanya perbedaan kepentingan
8. Penghina terhadap harga diri bangsa
9. Ketidaksepahaman mengenai garis perbatas-an antar negara yang banyak yang belum tersele-saikan melalui mekanisme perundingan (bilateral dan ).
10. Peningkatan persenjataan dan eskalasi kekuatan militer baik oleh negara-negara yang ada di kawa-san ini, maupun dari luar kawasan.
11. Eskalasi aksi terorisme lintas negara, dan gerakan separatis bersenjata yang dapat mengundang kesalahpahaman antar negara bertetangga.


Sengketa Perbatasan

Hingga saat ini banyak negara menghadap persoalan perbatasan dengan tetangganya yang belum terselesaikan lewat perundingan. Bahkan kebiasaan menunda penyelesaian masalah justru menambah rumit persoalan. Beberapa persoalan perbatasan dan "dispute territorial" yang cukup mengusik harmonisasi antar negara maupun ke-amanan kawasan, antara lain;

a. Sengketa Indonesia dan Malaysia mengenai garis perbatasan di perairan laut Sulawesi menyusul perubahan status kepemilikan Pulau Sipadan dan Ligitan, dan garis perbatasan di pulau Kalimantan (salah satunya mengenai blok Ambalat);

b. Perbedaan pendapat dan kepentingan antara Indonesia, Australia dan Timor Leste di perairan Celah Timor;

c. Konflik historis antara Malaysia dan Filipina mengenai klaim Filipina atas wilayah Kesultanan Sabah Malaysia Timur;

d. Konflik antara Malaysia dan Singapura tentang pemilikan Pulau Batu Putih (Pedra Branca) di Selat Johor;

e. Ketegangan sosial politik laten Malaysia dan Thailand di wilayah perbatasan;

f. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Brunei mengenai batas wilayah tak bertanda di daratan Sarawak Malaysia Timur serta batas wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif;

g. Perbedaan pendapat antara Malaysia dan Vietnam mengenai batas wilayah di perairan lepas pantai dari masing-masing negara;

h. Konflik berlarut antara Myanmar dan Bangladesh di wilayah perbatasan;

Ketegangan antara Myanmar dan Cina mengenai batas wilayah kedua negara;

j. Sengketa Myanmar dan Thailand, mengenai perbatasan ke dua negara;

k. Sengketa berlaRut antara Cina dengan India mengenai perbatasan kedua negara;

l. Konflik antara Vietnam dan Kamboja di wilayah perbatasan kedua negara;

m. Sengketa antara Cina dan Vietnam tentang pemilikan wilayah perairan di sekitar Kepulauan Paracel;

n. Konflik laten antara Cina di satu pihak dengan Indonesia, Malaysia, Brunei, Filipina, Vietnam di lain pihak sehubungan klaim cina atas seluruh perairan Laut Cina Selatan;

o. Konflik intensitas rendah (Low intensity) antara Cina dengan Filipina, Vietnam dan Taiwan mengenai status pemilikan wilayah perairan Kepulauan Spratly;

p. Konflik antara Cina dengan Jepang mengenai pemilikan Kepulauan Senaku (Diaoyutai);

q. Sengketa antara Cina dengan Korea Selatan mengenai pemilikan Liancourt Rocks (Take-shima atau Tak do) dibagian selatan laut Jepang;

r. Konflik antara Cina dengan Korea Selatan mengenai batas wilayah perairan teritorial;

s. Sengketa berlarut antara Rusia dengan Jepang mengenai status pemilikan Kepulauan Kuril Selatan;

t. Sengketa antara Cina dengan Taiwan sehubungan rencana reunifikasi seluruh wilayah Cina oleh RRC;

u. Sengketa India dan Pakistan mengenai status wilayah Kashmir.
 
READMORE
 

Pengertian Globalisasi


Globalisasi berasal dari kata globe , yang artinya bola bumi buatan , peta bumi yang bulat seperti bola ( tiruan bumi ) dunia ( planet bumi )
Kemudian menjadi global yang artinya secara umum dan keseluruhan , secara bulat , secara garis besar atau bersangkut paut , mengenai , meliputi seluruh dunia Mengglobal berarti meluas ke seluruh dunia atau mendunia , dan akhirnya menjadi globalisasi yang artinya proses masuknya ke ruang lingkup dunia .
Sedang globalisme berarti paham kebijakan nasional yang memperlakukan seluruh dunia sebagai lingkungan yang layak diperhitungkan , terutama untuk bidang ekonomi dan politik .

Proses Globalisasi
Globalisasi yang pada hakikatnya membawa kita ke ruang lingkup atau tatanan dunia itu dapat diibaratkan seperti pergerakan udara . Ia bergerak dari satu ruangan , masuk dan kemudian memenuhi ruangan. lain yang lebih luas dan tidak terbatas Titik awal lahirnya globalisasi , dimulai dengan ditemukannya alat komunikasi dan transportasi modern.

Pengertian Globalisasi Ekonomi
Globalisasi ekonomi adalah suatu proses terbentuknya tatanan kehidupan ekonomi yang mendunia an tidak mengenal batas – batas wilayah.

Globalisasi ekonomi memandang dunia sebagai suatu kesatuan dimana sisi perdagangan dan investasi bergerak menuju pada liberalisasi perdagangan dan investasi dunia secara keseluruhan Instrumen atau terminologi yang berkaitan dengan globalisasi ini antara lain negara tanpa batas , liberalisasi ekonomi , perdagangan bebas , integrasi ekonomi dunia , dan lain – lain.

International Monetary Fund ( IMF )
IMF didirikan pada tanggal 27 desember 1945 dan memulai operasinya pada 1 maret 1947 .



Tujuan IMF adalah memajukan kerja sama moneter internasional dan memperluas perdagangan internasional , membantu penggandaan sistem multilateral pembayaran terhadap perjanjian – perjanjian yang sedang berlaku antara para anggota , memberi bantuan (kredit) kepada negara anggota.

General Agreement on Tarrifs and Trade (GATT)
GATT mulai dirundingkan sejak tahun 1947 dan mulai diberlakukan oleh 23 negara yang pertama – tama menandatanganinya pada tanggal 1 januari 1948.

GATT merupakan perjanjian multilateral yang tujuan utamanya ialah untuk membebaskan perdagangan dunia dari berbagai faktor yang mungkin menghambatnya , serta menempatkannya pada suatu landasan yang kukuh , sehingga dapat menumbuhkan dan mengembangkan perekonomian serta kesejahteraan bangsa – bangsa di dunia.

Putaran uruguay
Putaran uruguay diselenggarakan pertama kali pada forum tingkat menteri di punta del este , uruguay pada tanggal 20 september 1986 .

Tujuan Putaran Uruguay: "Menciptakan perdagangan bebas Meningkatkan peran GATT Meningkatkan ketanggapan sistem GATT Mengembangkan suatu bentuk kerja sama pada tingkat nasional dan internasional."

Asia pasifik Economic Cooperation (APEC)
APEC berdiri pada bulan november 1989 di canbera , australia atas prakarsa mantan perdana menteri australia Bob Hawke .
Pada mulanya APEC beranggotakan dua belas negara yakni enam anggota ASEAN ditambah Jepang , USA , Kanada , Australia , Korea Selatan dan Selandia Baru dan kini beranggotakan 21 negara .

Aspek dan dampak globalisasi dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia
Aspek Politik Dampak Positif dengan adanya globalisasi antara lain pemerintahan dijalankan secara transparan (terbuka) , demokratis dan penuh kebebasan .

Dampak Negatif dengan adanya globalisasi , mampu membuka cakrawala berfikir masyarakat ini secara global . Dapat melahirkan dilematika . Bila dipenuhi konsekuensinya di satu pihak hal itu belum tentu cocok ditetapkan di Indonesia.

Aspek Ekonomi Dampak positif dalam aspek ini dengan adanya globalisasi dapat kita petik hal – hal : 1.Makin terbukanya pasar Internasional bagi hasil produksi dalam negeri
2.Mendorong kita untuk memproduksi barang yang berkualitas tinggi
3.Mendorong para pengusaha untuk meningkatkan efesiensi dan menghilangkan biaya tinggi 4.Dimungkinkan dapat meningkatkan kesempatan kerja dan devisa negara.

Dampak negatif dari aspek ekonomi adalah :
1.Dengan adanya keterbukaan maka kita akan dibanjiri barang – barang dari luar.
2.Dengan adanya kebebasan masuknya investasi dari luar ke negara kita,bisa menguasai perekonomian kita.
3.Dengan adanya persangian bebas maka kelak akan ada pelaku ekonomi yang menang dan kalah.

Aspek Sosial Budaya
Dampak Positif dalam aspek ini adalah kita dapat mengambil atau belajar dari tata nilai sosial budaya , cara hidup , pola berfikir yang baik maupun ilmu pengetahuan dan teknologi dari bangsa lain yang telah maju untuk kemajuan dan kesejahteraan kita .

Dampak Negatifnya antara lain :
1.Semakin ketatnya persaingan antar individu
2.Munculnya sifat hedonisme Adanya sikap individualisme
3.Bisa mengakibatkan kesenjangan sosial

Aspek Pertahanan Keamanan
Dampak positif globalisasi dalam aspek pertahanan keamanan dapat dilihat dari adanya hubungan kerja sama antarbangsa , khususnya dalam bidang pertahanan keamanan baik kerja sama bilateral , regional maupun internasional.

Dampak negatifnya yaitu kemajuan teknologi juga dipergunakan oleh jaringan atau kelompok penjahat internasional untuk beroprasi di berbagai negara untuk mempermudah mencapai tujuannya .

Pengaruh Globalisasi terhadap kehidupan bangsa dan negara Indonesia
Bidang Ideologi
Pancasila sebagai ideologi terbuka , pada prinsipnya dapat menerima unsur – unsur daru dari bangsa lain sepanjang tidak bertentangan dengan nilai – nilai dasar pancasila .

Oleh karena itu tidak menutup kemungkinan pemahaman dan pengamalan pancasila selalu berkembang sesuai dengan perkembangan zaman . Ini termasuk dari Dampak Positif.
Sebaliknya , pengaruh negatif globalisasi harus diwaspadai, karena globalisasi mampu meyakinkan sementara masyarakat indonesia bahwa liberalisme dapat membawa manusia ke arah kemajuan dan kemakmuran .

Bidang Politik
Pengaruh positif globalisasi yang menawarkan kehidupan politik yang demokratis , dengan mengutamakan keterbukaan , jaminan hak asasi manusia , dan kebebasan , berpengaruh kuat terhadap pikiran maupun kemauan bangsa Indonesia .

Segi negatif dari pengaruh globalisasi terhadap bidang politik , terutama adanya ancaman disintegrasi bangsa dan negara yang akan menggoyahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia .

Bidang Ekonomi
Dengan hadirnya barang impor , masyarakat diperkenalkan dengan berbagai kemajuan teknologi yang canggih dan modern . Ini cenderung membawa pengaruh positif .

Adapun pengaruh negatifnya , dengan adanya makanan impor maka sebagian besar generasi muda kita lebih merasa bergengsi dapat menikmati makanan bermerek internasional tersebut , sehingga tidak mengenal lagi makanan – makanan tradisional.

Bidang Sosial Budaya
Pengaruh positif globalisasi dalam aspek sosial , ditandai dengan adanya rasa solidaritas sosial yang tiggi antarbangsa di berbagai negara .

Namun sebaliknya , terdapat pula pengaruh globalisasi yang bersifat negatif yang melanda masyarakat atau bangsa Indonesia seperti sikap dan perilaku , serta gaya hidup yang meniru orang – orang barat yang bertentangan dengan norma dan nilai – nilai budaya bangsa .

Bidang pertahanan dan keamanan
Globaisasi yang menyajikan informasi yang cepat dan akurat , juga membawa pengaruh bagi aspek pertahanan dan keamanan bangsa dan negara Indonesia .

Beberapa segi negatif pengaruh globalisasi terhadap keamanan dan pertahanan negara , antara lain munculnya reaksi – reaksi keras dari sebagian rakyat Indonesia terhadap peristiwa atau tragedi yang terjadi di suatu negara yang dianggap melanggar hak asassi manusia .
Ancaman disintegrasi bangsa karena adanya pengaruh dan dukungan dari negara lain, juga perlu diwasapadai.

Seleksi terhadap pengaruh globalisasi dibidang politik
Masalah demokrasi
Demokrasi yang dianggap ideal selam ini adalah demokrasi ala amerika. Dari sini amerika merasa berkepentingan untuk menegakkannya,dan dalam pelaksanaannya terlihat bersifat subjektif dan diskriminatif .

Masalah kebebasan dan keterbukaan
Di indonesia pengaruhnya begitu luas, salah satunya sadar atau tidak membangkitkan keberanian untuk menuntut kepada pemerintah agar memberi banyak kebebasan , pemerintah dijalankan secara demokratis dan transparan diawali akhir masa pemerintahan orde baru dan ini terus berjalan sampai sekarang.

Masalah hak asasi manusia
Hak asasi manusia kita akui bersifat universal.namun pengertian , kriteria , dan pelaksanaannya juga belum ada kesepakatan , yang ada selama ini dominan menurut penafsiran amerika dan terus di gelorakan keseluruh dunia.

Selektif terhadap pegaruh globalisasi dibidang ekonomi
Misi yang diemban globalisasi dibidang ekonomi terutama adalah negara tanpa batas, perdagangan bebas , liberalisasi ekonomi , integrasi ekonomi dunia,dan kebebasan investasi.

Alat yang dipakai melancarkan jalan guna mencapai tujuannya antara lain perjanjian-perjanjian multilateral,lembaga keuangan internasional seperti, bank dunia maupun kerja sama modal antar negara.

Selektif terhadap pengaruh globalisasi dibidang sosial budaya
Ada pengaruh yang perlu kita seleksi itu antara lain sebagai berikut :
1.Sikap, pola, dan gaya hidup .
2.Penampilan dan gaya pakaian .
3.Dasar ikatan hidup bermasyarakat .
4.Paham rasionalisme,materialisme,dan sekulerisme.


Selektif terhadap pengaruh globalisasi di bidang pertahanan keamanan
Isu yang dihembuskan oleh negara-negara dunia pertama (amerika serikat dan sekutunya) sekaran dibidang ini adalah terorisme global.

Sementara pengertian terorisme ini sampai sekarang belum ada kesamaan pandangan antar negara satu dengan lainnya didunia. Oleh karena itu lantas ditafsirkan menurut negara berikut kepentingannya masing-masing.

Mempersentasikan Tulisan Tentang Pengaruh Globalisasi Terhadap Bangsa Dan Negara Indonesia
Arti dan tujuan presentasi
Presentasi berarti menyampaikan suatu materi atau masalah kepada para pendengar atau hadirin yang mengikuti presentasi. Orang yang melakukan presentasi di sebut presentator atau presenter, sedangkan orang-orang yang menghadiri presentasi bisa disebut audience.

Tujuan seseorang melakukan presentasi adalah untuk memberikan informasi atau menyampaikan pemikiran-pemikiran baru mengenai suatu masalah agar para hadirin atau masyarakat dapat memahaminya.
READMORE
 

MACAM-MACAM SISTEM POLITIK


macam macam sistem politik yang hendak di uraikan sesungguhnya merupakan tipe atau model yang didasarkan pada sudut kesejarahan dan perkembangan sistem politik dari berbagai negarayang disesuaikan dengan perkembangan kultur dan struktur masyarakatnya.

ALMOND & POWELL,MEMBAGI 3 KATEGORI SISTEM POLITIK YAKNI:
  • sistem sistem primitif yang bekerja dengan sebentar sebentar istirahat.sistem politik ini sangat kecil kemungkinanya untuk mengubah perananya menjadi terspesialisasi atau lebih otonom.sistem ini lebih mencerminkan suatu kebudayaan yang samar samar dan bersifat keagamaan.
  • sistem sistem tradisional dengan struktur struktur bersifat pemerintahan politik yang berbeda beda dan satu kebudayaan “subyek”
  • sistem sistem modern dimana struktur struktur politik yang berbeda beda berkembang dan mencerminkan aktivitas budaya politik.
ALFIAN mengklasifikasikan sistem politik terbagi 4 yaitu :
  • sistem politik otoriter/totaliter
  • sistem politik anarki
  • sistem politik demokrasi
  • sitem politik demokrasi dalam transisi.
kata demokrasi dalam politik memiliki makna umum yaitu,adanya perlindungan hak asasi manusia,menjunjung tinggi hukum,tunduk terhadap kemampuan orang banyak ,tanpa mengabaikan golongan kecil agar tidak timbul diktator mayoritas.
pada setiap sistem politik negara negara dunia,akan selalu dijumpai adanaya struktur politik.struktur politik didalam suatu negara adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik.struktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada umunya selalu berkenaan dengan alokasi nilai nilai yang bersifat otoritatif,yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
permasalahan politik menurut AFIAN dapat dikaji melalui berbagai pendekatan,yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan,strukjtur politik,komunikasi politik,konstitusi,pendidikan,dan sosialisasi politik,pemikiran dan kebudayaan politik.
sistem politik yang pada umumnya berlaku disetiap negara meliputi dua struktur kehidupan politik , yakni infrastruktur politik dan suprastruktur politik. 
 
sumber  : http://gendoetblog.blogspot.com/2011/03/macam-macam-sistem-politik.html
READMORE
 

SISTEM POLITIK INDONESIA

le Here]










A. Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.
2. Cara Berpolitik Melalui Suprastruktur dan Infrastruktur politik
Yang termasuk dalam Suprastruktur politik adalah emua lembaga-lembaga negara yang tersbut di dalam konstitusi negara ( termasuk fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif ). Dalam Penyusunan keputusan-keputusan kebijaksanaan diperlukan adanya kekuatan yang seimbang dan terjalinnya kerjasama yang baik antara suprastruktur dan infrastruktur politik sehingga memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat/Negara. Dalam hal ini yang dimaksud suprastruktur politik adalah Lembaga-Lembaga Negara. Lembaga-lembaga tersebut di Indonesia diatur dalam UUD 1945 yakni MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial. Lembaga-lembaga ini yang akan membuat keputusan-keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Badan yang ada di masyarakat seperti Parpol, Ormas, media massa, Kelompok kepentingan (Interest Group), Kelompok Penekan (Presure Group), Alat/Media Komunikasi Politik, Tokoh Politik (Political Figure), dan pranata politik lainnya adalah merupakan infrastruktur politik, melalui badan-badan inilah masyarakat dapat menyalurkan aspirasinya. Tuntutan dan dukungan sebagai input dalam proses pembuatan keputusan. Dengan adanya partisipasi masyarakt diharapkan keputusan yang dibuat pemerintah sesuai dengan aspirasi dan kehendak rakyat.
B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara
1. Pengertian sistem politik
a. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.
b. Pengertian Politik
Politik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
c. Pengertian Sistem Politik
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
2. Macam-macam Sistem Politik
3. Sistem Politik Di Berbagai Negara
a. Sistem Politik Di Negara Komunis :
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapat
b. Sistem Politik Di Negara Liberal :
Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritas
c. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :
Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
  1. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciri
a. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintah
b. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politik
c. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekan

READMORE
 

Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini. Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik. Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan. Diwarta - Lintas post Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura) Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia. Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri Ketuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan 5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu: 1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia) 2. Internasionalisme (Perikemanusiaan) 3. Mufakat atau Demokrasi 4. Kesejahteraan Sosial 5. Ketuhanan yang Berkebudayaan Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu: 1. Sosio nasionalisme 2. Sosio demokrasi 3. Ketuhanan Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Ki Bagus Hadikusumo 3. K.H. Wachid Hasjim 4. Mr. Muh. Yamin 5. M. Sutardjo Kartohadikusumo 6. Mr. A.A. Maramis 7. R. Otto Iskandar Dinata 8. Drs. Muh. Hatta Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu: 1. Ir. Soekarno 2. Drs. Muh. Hatta 3. Mr. A.A. Maramis 4. K.H. Wachid Hasyim 5. Abdul Kahar Muzakkir 6. Abikusno Tjokrosujoso 7. H. Agus Salim 8. Mr. Ahmad Subardjo 9. Mr. Muh. Yamin Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden. Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”. Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut: UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Read more: Sejarah Lahirnya Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara | Smart Click


Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi berikut ini.

Sebelum tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut, bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.

Perjuangan bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami kegagalan.

Diwarta - Lintas post
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan Madura)
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan bagi kemerdekaan Indonesia.
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untuk Indonesia merdeka nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar negara untuk Indonesia merdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni 1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan

Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila. Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan

Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu Gotong Royong.

Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil, dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta. Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Muh. Hatta
3. Mr. A.A. Maramis
4. K.H. Wachid Hasyim
5. Abdul Kahar Muzakkir
6. Abikusno Tjokrosujoso
7. H. Agus Salim
8. Mr. Ahmad Subardjo
9. Mr. Muh. Yamin

Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.

Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian Timur yang menemuinya.

Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha Esa”.
Adapun bunyi Pembukaan UUD1945 selengkapnya sebagai berikut:

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan. Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.  Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan de-ngan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidup-an bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadil-an sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Ke-rakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

sumber  : http://www.g-excess.com/4397/sejarah-lahirnya-pancasila-sebagai-ideologi-dan-dasar-negara/
READMORE