KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, atas berkat rahmat-Nya karya ilmiah ini dapat di selesaikan tepat pada waktunya.
Adapun penulisan ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas semester I bidang studi sosiologi. Kami mengambil judul “ ” untuk karya ilmiah ini.
Selain itu kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penulisan ini. Kami juga berharap dengan adanya makalah ini dapat menjadi salah satu sumber literature atau sumber informasi pengetahuan tentang konsiliasi .
Namun kami menyadari karya ilmiah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami memohon maaf jika ada hal-hal yang kurang berkenan. Kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk menjadikan ini lebih sempurna. Semoga ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Semarang
Desember 2010
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pada saat ini masih banyak orang yang kurang memahami betapa pentingnya peran konsiliasi sebagai salah satu sektor sosial di Indonesia. Mungkin masih banyak orang yang menganggap konsiliasi hanyalah hal yang biasa. Namun dari kenyataannya konsiliasi merupakan salah satu hal yang sangat penting di Indonesia. Dalam kegiatannya, selain menekankan pada kepentingan .
B. Rumusan Masalah
1. Pendahuluan konsiliasi
2 Arti konsiliasi
3. Tujuan konsiliasi
4. keuntungan konsiliasi
5. Persiapan yang digunakan saat menghadapi konsiliasi
6. Jika konsiliasi tidak berhasil
C. TUJUAN DAN MANFAAT
PEMBAHASAN
Semua yang dilakukan pastilah memiliki suatu tujuan. Sama halnya dengan karya ilmiah yang kami susun ini. Penulisan karya ilmiah ini bertujuan memaparkan pentingnya konsiliasi. Kemudian mencoba untuk menjelaskan seluk-beluk konsiliasi sehingga pembaca dapat mengerti dan memahami lebih jauh tentang konsiliasi.
1. Pendahuluan konsiliasi
Komisi Persamaan Kesempatan (EOC) adalah badan hukum yang didirikan untuk menjalankan undang-undang anti diskriminasi. Undang-undang diskriminasi Hong Kong memungkinkan untuk siapa saja yang merasa dirugikan karena perlakuan diskriminasi yang melanggar hukum atau karena pelecehan untuk meminta bantuan dari EOC. Hal ini dapat dilakukan melalui proses pengaduan yang dijalankan oleh EOC.
Sistem Pengaduan
Sistem pengaduan ini ditujukan untuk menyelesaikan perselisihan antara pihak yang bersangkutan melalui konsiliasi atau pertemuan perdamaian. Ketika seseorang mengajukan pengaduan secara tertulis ke EOC, make EOC berkewajiban secara hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap pengaduan tersebut dan mencoba menyelesaikan pengaduan dengan konsiliasi, kecuali jika EOC memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelidikan tersebut.
Undang-undang menyatakan dengan rinci syarat-syarat di mana penyelidikan terhadap pengaduan dapat dihentikan. Kekuasaan untuk menghentikan penyelidikan dilaksanakan dengan sangat hati-hati, dengan menyeimbangkan hak-hak pengadu dan hak orang yang diadukan.
EOC harus mempertahankan peran yang mandiri dan tidak memihak selama proses penyelidikan dan konsiliasi. EOC tidak bertindak atas kepentingan pihak mana pun dalam pengaduan tersebut. Demikian juga, EOC tidak berperan untuk mengadili sebuah pengaduan tertentu. Itu adalah fungsi pengadilan.
2 Arti konsiliasi
Konsiliasi membantu para pihak yang berbeda untuk merundingkan penyelesaian dengan:
- mengidentifikasi permasalahan dan memahami fakta dan keadaan
- mendiskusikan masalah
- memahami kebutuhan para pihak
- mencapai kesepakatan yang dapat diterima satu sama lain
3. Tujuan konsiliasi
Tujuan dari pertemuan konsiliasi adalah untuk membawa pihak yang berkepentingan untuk bersama sama mencari jalan keluar untuk menyelesaikan perselisihan. Konsiliasi mencari jalan tengah yang bisa diterima kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan, supaya kedua belah pihak dapat melewati perselisihan tersebut. Karena proses konsiliasi memperbolehkan kedua belah pihak yang berselisih untuk membicarakan masalah mereka, maka ini memungkinkan bagi salah satu pihak untuk mendapatkan pengertian yang lebih baik atas pihak yang lain. Ini dapat membantu menghilangkan salah pengertian yang dikarenakan prasangka atau informasi yang tidak benar untuk mencapai perubahan sikap yang nyata. Semua informasi yang didapatkan dalam proses konsiliasi akan dijaga kerahasiaannya dan tidak akan dibuat sebagai bagian dari proses peradilan.
Pertemuan konsiliasi adalah pertemuan suka rela. Jika pihak yang bersangkutan mencapai perdamaian, maka perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan merupakan kontrak yang mengikat secara hukum. Perdamaian dalam pertemuan konsiliasi dapat berupa permintaan maaf, perubahan kebijaksanaan dan kebiasaan, memeriksa kembali prosedur kerja, memperkerjakan kembali, ganti rugi uang, dsb.
4. keuntungan konsiliasi
- Bebas biaya
- Proses penyelesaian melaui konsiliasi lebih singkat dibandingkan proses pengadilan.
- Tidak ada paparan media terhadap para pihak perorangan.
- Tidak seformal dibandingkan dengan sidang di pengadilan
- Konsiliasi bersifat sukarela
5. Persiapan yang digunakan saat
menghadapi konsiliasi
- Bersiaplah untuk mengungkapkan dan menjelaskan masalah serta kebutuhan Anda
- Bersiaplah untuk mendengarkan pihak lain
- Ajaklah seorang teman atau pengacara apabila Anda memerlukannya tetapi Anda harus memberi tahu kami terlebih dahulu sehingga kami bisa mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Jika pihak lainnya tidak setuju, maka Anda tidak dapat mengajak orang lain kedalam pertemuan konsiliasi. Meskipun demikian, orang yang Anda ajak boleh duduk di ruangan lain agar Anda bisa berdiskusi dengan orang tersebut apabila perlu.
- Pertimbangkan kemungkinan hasil yang ingin Anda peroleh
- Bersiaplah untuk mendiskusikan kemungkinan hasil ini
6. Jika konsiliasi tidak berhasil
Jika konsiliasi tidak berhasil, maka pemohon dapat mengajukan permohonan bantuan hukum pada EOC guna mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Distrik (District Court). Meskipun demikian, tidak ada jaminan bahwa bantuan hukum tersebut akan diberikan (untuk setiap permohonan).
EOC tidak dapat mempertimbangkan permohonan bantuan hukum kecuali jika pemohon telah menjalani proses sistem pengaduan dan konsiliasi tidak berhasil. Dalam kasus seperti itu, EOC mungkin, jika menurut EOC tepat untuk melakukannya, akan memberi bantuan hukum.
Berdasarkan undang-undang, bantuan hukum bisa diberikan jika:
- kasus menimbulkan permasalahan tentang prinsip; atau
- sulit sekali mengharapkan pemohon menangani kasus tersebut tanpa bantuan hukum karena kerumitan kasus atau posisi pemohon dalam hubungannya dengan tergugat.
eoc kepanjangan dari apa ya...hehehe
BalasHapus